welcome

istana pijakan pena
be a real

Sabtu, 26 November 2011

NEGARA


A..    KONSEP DASAR TENTANG NEGARA
1.      Pengertian Negara
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak atau tetap atau sesuatu yang memiiki sifat-sifat yang tegak atau tetap.
Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,  hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat
Menurut Roger H. Soltau, negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. Menurut Harold J. Lanski, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari kelompok itu.
Max Weber mendefinisikan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan dalam konsep Robert M. Mac Iver, negara  diartikan dengan asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
2.      Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.       Memperluas kekuasaan semata-mata
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.       Mencapai kesejahteraan umum


Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
            Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan keejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  Selain itu dalam penhelasn UUD 1945  diterapkan bahwa Negara Indonesia berdasrkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat). Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
B.     UNSUR-UNSUR NEGARA
Dalam rumusan Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu
Negara harus memilik 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Unsur ini disebut unsur konstitutif.
            Dari berbagai pendapat tentang unsur negara tersebut, maka secara global suatu negara membutuhkan 3 unsur pokok, yakni rakyat (masyarakat/ warganegara), wilayah dan pemerintah.
1.      Rakyat
Suatu negara tidak mungkin akan ada tanpa adanya warga atau rakyatnya.
Unsur rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.  Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sbuah organisasi (negara). Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2.      Wilayah
Wilayah dalam suatu negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak
mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang  jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara).
a.       Daratan ( wilayah darat)
1)      Perbatasan alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah
2)      Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok
3)      Perbatasan menurut ilmu pasti; yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
b.      Perairan (wilayah Laut/Peraiaran)
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Laut yang berada di luar laut teritorial disebut Lautan Bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu negara.
c.       Udara (wilayah udara)
Udara yang berada diatas daratan wilayah laut teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Mengenai batas ketinggian suatu wilayah negara tidak memiliki batas    yang pasti, asalkan
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karenanya, pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusn sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melksanaka tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. 
BEBERAPA TEORI TENTANG TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Teori Kontrak Sosial/ Perjanjian Masyarakat ( Social Contract)
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-
perjanjian masyarakat. Teori ini bersifat universal, karena teori ini adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak mmerupakan negara tiranik. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ. Rousseau.
a.       Thomas Hobbes : “ Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ii atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.      John Locke : “ suatu pemufakatan yang dibuat berdasrakan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan sura terbanyak itu. Negara yang dibetuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas , sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyukai hak-hak alamiah mereka.
c.       Jean Jacques Rousseau : “ negara atau badan koorporatif kolektif  dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu, negara juga memperhatikan kepentingan individual. Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuet terhadap
kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklikan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.
4.      Teori Organis
Negara dianggap  atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau
binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan dengan tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf,  raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
5.      Teori Historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaanya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam 2 macam, yaitu :
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaknisistem pemerintahan yang seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung di atur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakanya.
b.      Negara Kesatuan dengansistem desentralisasi, yahni kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) di berikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kekuasaan asli dalam negara Federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas untuk menjalankan Hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan dan Urusan Pos.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).                               Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.Perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi, Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.                                                       Perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan, Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat                                    Dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

c.  Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”                                                                                                                                    Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi
Perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi, Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.
 Jenis-Jenis Kekuasaan
1. Monarki dan Tirani
Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan. Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang dominan.
Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani. Tiran-tiran kejam yang pernah muncul dalam sejarah politik dunia misalnya Kaisar Nero, Caligula, Hitler, atau Stalin. Meskipun Hitler atau Stalin memerintah di era negara modern, tetapi jenis kekuasaan yang mereka jalankan pada hakekatnya terkonsentrasi pada satu tangan, di mana keduanya sama sekali tidak mau membagi kekuasaan dengan pihak lain, dan kerap kali bersifat kejam baik terhadap rakyat sendiri maupun lawan politik.
2. Aristokrasi dan Oligarki
Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Biasanya, di mana ada kelas aristokrat yang dominan secara politik, maka di sana ada pula monarki. Namun, jenis kekuasaan oleh beberapa orang ini —aristokrasi— tidak bertahan lama, oleh sebab orang-orang yang orang tuanya bukan bangsawan pun bisa duduk mempengaruhi keputusan politik negara asalkan mereka berprestasi, kaya, berpengaruh, dan cerdik. Jika kenyataan ini terjadi, yaitu peralihan dari kekuasaan para bangsawasan ke kelompok non-bangsawan, maka hal tersebut dinyatakan sebagai peralihan atau pergeseran dari aristokrasi menuju oligarki.
3. Demokrasi dan Mobokrasi
Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah politik, jenis kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).                                                                                                                Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya secara langsung, tanpa perantara. Salah satu pendukung demokrasi langsung adalah Jean Jacques Rousseau.
Di dalam demokrasi langsung, memang kedaulatan rakyat lebih terpelihara oleh sebab kekuasaannya tidak diwakilkan. Semua warganegara ikut terlibat di dalam proses pengambilan keputusan, tanpa ada yang tidak ikut serta. Namun, di zaman pelaksanaan demokrasi langsung sendiri, yaitu di masa negara-kota Yunani Kuno, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diizinkan untuk ikut serta di dalam proses demokrasi langsung yaitu: budak, perempuan, dan orang asing.
Dalam demokrasi, baik langsung ataupun tidak langsung, keterlibatan rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Masing-masing individu rakyat pasti ingin kepentinganyalah yang terlebih dahulu dipenuhi. Oleh sebab keinginan tersebut ingin didahulukan, dan pihak lain pun sama, dan jika hal ini berujung pada situasi chaos (kacau) bahkan perang (bellum omnium contra omnes — perang semua lawan semua), maka bukan demokrasi lagi namanya melainkan mobokrasi. Mobokrasi adalah bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun kesepakatan dapat dibuat secara damai.
Negara dan Agama
Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan. Hal ini disebabkan karena adanya pandangan agama dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari negara atau negara sebagai bagian dari agama.
Konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, antara lain paham teokrasi, paham sekuler dan paham komunis.
1.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Teokrasi                                                Dalam Paham teokrasi, Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan.
2.      Hubungan agama dan Negara Menurut paham Sekuler                                                   Paham sekuler memisahkan antara agama dan negara. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman – firman Tuhan, meskipun norma-norma tersebut bertentangan dengan norma – norma agama.
3.      Hubungan Agama dan Negara Menurut Paham Komunisme
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian
menghasilkan masyarakat negara . sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas, oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan dilarang.
Konsep relasi agama
 ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama. Dalam lintasan sejarah dan opini para teoritisi politik islam ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan hubungan agama dan negara antara lain
1.      Paradigma integralistik
Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya meruppakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa negara merupakan suatu lembaga politik sekaligus lembaga agama .
2.      Paradigma simbiotik
Antara agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling
membutuhkan. Oleh karenanya konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari sosial kontak tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama.

3.      Paradigma sekularistik
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki garapan bidangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain  melakukan intervensi. Berdasar pada pemahaman yang yang dikotomis ini, maka hukum yang betul – betul berasal dari manusia melaui social contract dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama.














    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar